Maruli mengatakan ED dan AM sama-sama melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Murni dia ikut serta dalam perbuatan, mau melarikan diri, menghilangkan jejak, yang gitu-gitu," katanya.
Maruli menyebut AM ditangkap pada Senin (2/11) di wilayah Serang, sementara ED ditangkap di Pandeglang.
"Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," kata Maruli.
Maruli menyebut AM dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dan melawan petugas. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal terkait perbuatan asusila.