"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau Pasal 348 KUHPidana dan/atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 17 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana," kata Maruli.
Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu memergoki ED yang hendak berbuat mesum bersama AM di pinggir jalan KM 70 Tol Rangkasbitung pada Minggu (1/11). Namun, ED kabur dan menabrak kedua petugas tersebut.
"Pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih 3 kilometer," jelas Maruli.
Akibat kejadian tersebut, kedua polisi mengalami luka-luka. Bahkan Rizki mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
"Hasil interogasi kita pertama di awal, menjelaskan bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.