"Dari keterangan pihak pembeli, pelaku berjumlah dua orang. Ciri-cirinya, satu berbadan agak gemuk dan satu lagi agak kurus," kata Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Minggu (6/9/2026).
Pagar besi itu kemudian sempat ditumpuk di tempat pengepul selama kurang lebih dua pekan. Setelah itu, pagar kembali dijual ke kawasan Jalan Mayjen Sungkono untuk dilebur bersama besi tua lainnya.
"Informasi awal yang kami terima dari pihak pemborong, pagar besi tersebut diangkut menggunakan mobil pelat merah. Kami kemudian melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri keberadaannya," ujar Sinaga.
Satpol PP kemudian mengecek langsung kondisi pagar di lokasi. Hasilnya, bagian kiri pagar pembatas memang sudah tidak ada, sementara pagar di sisi kanan masih terpasang.