Sebagaimana disampaikan oleh S.J. Taylor (2016) di dalam tulisannya berjudul A Review Of Sustainable Development Principles: Centre for Environmental Studies, pembangunan berkelanjutan membutuhkan keseimbangan dari tiga pilar: pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan pajak tidak cukup hanya untuk mengejar penerimaan sebesar mungkin.

Kebijakan pajak yang baik harus tetap memberikan situasi kondusif dan ruang bertumbuh bagi dunia usaha dan masyarakat, serta dapat menjaga kesejahteraan sosial masyarakat. Bahkan pajak tertentu dapat menjadi instrumen fiskal yang berperan dalam kelestarian lingkungan. Contohnya adalah cukai dan pajak lingkungan. Dalam siklus sederhana, pajak memberikan kesempatan untuk terciptanya kondisi kemajuan bangsa yang dimulai dari aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang menciptakan nilai ekonomi hingga tercapai kondisi masyarakat yang memiliki kemampuan yang baik untuk membayar pajak.

Secara alur, dimulai dari aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang menciptakan nilai ekonomi, kemudian negara memungut pajak secara adil. Penerimaan pajak digunakan untuk kegiatan pelayanan dan investasi publik yang menghasilkan peningkatan produktivitas dan kualitas kehidupan. Dengan makin meningkatnya kualitas hidup, makin terjaga basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak dari masyarakat dan dunia usaha.

Richard A. Musgrave (1959) dalam bukunya The Theory of Public Finance: A Study in Public Economy, menyatakan bahwa kebijakan fiskal pemerintah memiliki tiga fungsi, yaitu alokasi sumber daya, distribusi/redistribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Hal penting dalam ekonomi publik adalah bahwa pajak bukan hanya berfungsi untuk pemasukan kas negara, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi. Dalam perspektif ini, sistem pajak dirancang sedemikian rupa agar kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar memberikan kontribusi yang relatif lebih besar.

Penerimaan pajak yang masuk ke kas negara digunakan untuk penyediaan barang dan layanan publik serta untuk memberikan dukungan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan karena tidak mungkin dicapai jika pertumbuhan ekonomi hanya terjadi pada sekelompok kecil masyarakat saja. Pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan optimal, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan berbagai program peningkatan produktivitas merupakan contoh bagaimana penerimaan negara dapat mengurangi kesenjangan kesempatan dan memberikan efek keberlanjutan bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Arthur Cecil Pigou (1920), melalui bukunya The Economics of Welfare, menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi dapat memengaruhi kesejahteraan sosial, termasuk ketika keputusan individu atau perusahaan menimbulkan manfaat atau biaya bagi pihak lain, yang tidak tercermin dalam harga pasar. Intinya, pasar tidak selalu menghasilkan kondisi yang efisien karena adanya eksternalitas.