NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transfer bank mulai 9 November 2026. Isu tersebut mencuat menjelang penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan penerapan sistem tersebut tidak disertai pengenaan pajak baru maupun perubahan tarif PPN. Kebijakan ini juga tidak menyasar seluruh transaksi luar negeri.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge dalam pernyataan tertulis pekan ini.
Inge menjelaskan, SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib dan berbasis teknologi.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.