Sebanyak 12 tersangka ini di antaranya UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Peran para tersangka beragam, mulai dari berperan sebagai operator unggahan dan penawaran fiktif.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 21 unit laptop, 1 unit router Wi-Fi, 1 unit router Wi-Fi model HS8145C, 1 unit CCTV Iset model ES07, 1 unit CCTV PTZ, 1 unit printer, 6 unit charger, 3 unit charger lightning, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, 1 buah akrilik display rekening BRI atas nama IR, 1 buku catatan paket, dan 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".

Kedua belas tersangka disangkakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.