NADIKABAR.COM — Spion yang digunakan di motor harus dua. Kalau cuma satu, siap-siap kena tilang dan bayar denda segini!

Setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis yang dimaksud berupa kelengkapan dalam berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-undang, salah satunya spion. Kaca spion itu wajib terpasang di sisi kiri dan kanan. Lalu bagaimana kalau motor cuma punya satu spion?

Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Sebab, spion wajib dipasang dua-duanya. Maka dari itu, bila hanya satu yang terpasang, dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.