NADIKABAR.COM — Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan sejumlah akademisi untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menekankan perbedaan pilihan politik hingga sikap kritis ke pemerintah jangan sampai menjadi dasar perampasan aset.
"Perbedaan pilihan pandangan politik atau sikap kritis terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi dasar perampasan aset. Muatan materi rancangan undang-undang ini adalah asas in rem asset, yakni perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana saja, bukan karena sentimen pandangan idealisme politik," kata Said dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (28/9/2026).
Said Bakhri mengusulkan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Ia mengatakan kesalahan pelaku tak dibebankan ke keluarga hingga ahli waris.
"Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto. Kesalahan pelaku tidak dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana," ujar Said.
"Hubungan keluarga dengan kedekatan seseorang dalam perampasan aset harus dibuktikan peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana oleh pelaku. Hubungan keluarga atau kerabat tidak menjadi dasar hukum tunggal perampasan aset," tambahnya.