"Kemudian, untuk menjaga pengawasan yang efektif, perlu dibuatkan mekanisme saluran pengaduan yang dapat diakses, yang transparan, atau dibentuk badan tersendiri melalui sistem whistleblowing system, yakni mekanisme internal dan eksternal organisasi untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan," kata dia.
"Kami menganjurkan dalam rancangan undang-undang ini ada diadakan pengawasan yang efektif dengan menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses, diikuti perlindungan bagi setiap pelapor," sambungnya.
Said menyoroti kekayaan tidak wajar juga harus diperiksa melalui pembuktian yang adil. Ia menyebut ketidakwajaran kekayaan mestinya tak menjadi vonis otomatis.
"Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," imbuhnya.