Ia mengatakan hukuman hanya berlaku pada pihak yang melanggar hukum. RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberi keadilan.
"Kami menganggap bagian ini penting untuk dicermati, karena penghukuman hanya kepada pelaku yang melanggar hukum, tidak kepada orang lain walaupun orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Rancangan undang-undang ini harus in concreto melaksanakan dan mematuhi asas ini," ujar dia.
Ia berharap ada pengawasan terhadap RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan dan pemerasan. Said menyebut harus ada praduga tak bersalah dan penetapan tersangka mesti melalui lembaga peradilan.
"Mencegah penyalahgunaan dan pemerasan. Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang kongkrit juga," ujar dia.
Dalam paparanya, ia juga menyoroti adanya badan tersendiri untuk melakukan pengawasan. Ia juga mengusulkan adanya saluran pengaduan yang dapat diakses oleh semua pihak.