NADIKABAR.COM — Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino mendorong penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas dan berbasis bukti untuk melindungi lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, langkah pemerintah menindak pelanggaran perlu disertai pemeriksaan yang menjelaskan dasar pemberian sanksi dan bentuk tanggung jawab setiap perusahaan.
"Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil," kata dia menanggapi kebijakan pemerintah mengenai pemberian sanksi administratif, mencakup pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan, serta pencabutan izin terhadap perusahaan terkait karhutla.
Sadino menjelaskan pemeriksaan perlu mencakup penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan perusahaan sebelum dan selama kebakaran berlangsung sehingga penilaian terhadap setiap kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.
Apabila terdapat dugaan api berasal dari luar konsesi, lanjutnya perlu diuji melalui penelusuran lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga tetap perlu menilai pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran.