Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar perusahaan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan menindaklanjuti hasil pengawasan pemerintah.

Erwansyah menyatakan perusahaan juga menghadapi risiko kerugian akibat kebakaran, mulai dari kerusakan tanaman dan sarana hingga terganggunya kegiatan produksi yang perlu ditangani melalui kerja sama pengendalian kebakaran yang menjangkau kawasan di dalam maupun di sekitar konsesi.

"Upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan perusahaan perlu diperiksa dan didokumentasikan secara utuh. Seluruh pemegang izin juga harus memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem deteksi dan respons dini," ujar Erwansyah.

Erwansyah mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat untuk mempercepat pertukaran informasi serta penanganan kebakaran, selain itu pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar juga dinilai perlu diperluas untuk mengurangi risiko kebakaran dari sumbernya.

"Penguatan kepatuhan perusahaan, penegakan hukum yang transparan, dan kerja sama pengendalian kebakaran di tingkat lanskap diharapkan dapat mencegah karhutla berulang, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi," ujarnya.