"Asal api harus ditelusuri, sementara kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran tetap diperiksa. Keduanya diperlukan untuk menilai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sadino menilai kejelasan dasar penindakan akan memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan. Penanganan perkara juga perlu disertai pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
"Ingat kebakaran mayoritas terjadi di wilayah open akses dan sekitar lahan konsesi juga berkelindan dengan kehidupan dan aktivitas masyarakat. Kalau diteliti lebih jauh pembekuan izin dan pencabutan izin malah menjadi area yang kapan saja bisa diduduki dan dikuasai oleh masyarakat. Tentu dampaknya tidak lebih baik," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah menyatakan penegakan hukum yang objektif serta penguatan pencegahan kebakaran di tingkat tapak, memberikan kepastian hukum dan kepastian keberlangsungan usaha.
"APHI mendorong penegakan hukum yang obyektif dan pemeriksaan yang transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi," katanya.