Menurut Ramli, salah satu persoalan utama adalah sulitnya memastikan ada atau tidaknya bias algoritmik ketika platform tidak menyediakan data yang memadai.
Kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa konten atau akun tertentu mendapat jangkauan lebih rendah dibandingkan pihak lain tanpa penjelasan yang dapat diuji.
"Hal yang jadi masalah adalah sulitnya memeriksa apakah bias itu ada atau tidak. Di sinilah pentingnya transparansi itu," ujar dia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ramli mendorong evaluasi algoritma secara berkala, termasuk pemeriksaan tingkat kesalahan pemblokiran akun dari berbagai kelompok serta penjelasan terbuka mengenai faktor-faktor yang memengaruhi rekomendasi dan jangkauan konten.
Ia juga menilai keputusan moderasi otomatis perlu disertai mekanisme peninjauan manusia apabila dimungkinkan secara teknis. Platform perlu menyediakan jalur pemulihan yang cepat bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat pembatasan atau pemblokiran yang keliru.
Dari sisi regulasi, Ramli mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).