Namun, menurut dia, diperlukan aturan lebih tegas mengenai kewajiban platform menyediakan data algoritma untuk keperluan pengawasan dan audit independen.
Ia mengusulkan agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia sehingga akses audit dan permintaan keterangan dapat dilakukan lebih mudah. Pemerintah juga dapat menerapkan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan dan denda yang sebanding dengan pendapatan perusahaan hingga pemutusan akses sebagai langkah terakhir.
Ramli turut menilai UU ITE perlu dievaluasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Selain itu, Indonesia perlu mempertimbangkan undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan (AI), mengingat aturan etika yang ada dinilai belum cukup mengikat.
Menurut dia, penguatan transparansi dan pengawasan perlu diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas platform, tanpa mengabaikan perlindungan data, rahasia dagang, dan hak pengguna.
Dengan mekanisme yang dapat diperiksa secara independen, distribusi konten diharapkan lebih adil dan dugaan shadowban dapat ditangani berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.