NADIKABAR.COM — Guru Besar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad Ramli mendorong transparansi algoritma platform digital untuk memastikan distribusi konten berlangsung adil dan mencegah dugaan pembatasan jangkauan atau shadowban yang sulit diverifikasi oleh pengguna.
Hal tersebut berkaca pada tudingan terhadap perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat, Meta dalam konteks pemilihan presiden di Brasil baru-baru ini.
Ramli yang juga pendiri Center of Cyberlaw & Digital Transformation Unpad kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis mengatakan keterbukaan mekanisme distribusi konten diperlukan agar publik dapat memahami faktor yang memengaruhi jangkauan informasi serta menilai apakah sistem platform bekerja secara adil.
"Hal itu tentu mendesak untuk dilakukan. Terutama saat momen politik seperti mendekati dan selama masa pemilu. Tapi perlu dipahami bahwa terminologi 'membuka' tidak berarti harus menyerahkan semua rahasia dapur Meta ke publik," kata Ramli.
Ia menjelaskan transparansi tidak harus dilakukan dengan membuka seluruh kode sumber atau rahasia dagang perusahaan.
Platform dapat memberikan akses terbatas kepada auditor independen atau regulator, disertai laporan publik yang memuat indikator penting mengenai distribusi dan pembatasan konten.
Menurut Ramli, salah satu persoalan utama adalah sulitnya memastikan ada atau tidaknya bias algoritmik ketika platform tidak menyediakan data yang memadai.
Kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa konten atau akun tertentu mendapat jangkauan lebih rendah dibandingkan pihak lain tanpa penjelasan yang dapat diuji.
"Hal yang jadi masalah adalah sulitnya memeriksa apakah bias itu ada atau tidak. Di sinilah pentingnya transparansi itu," ujar dia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ramli mendorong evaluasi algoritma secara berkala, termasuk pemeriksaan tingkat kesalahan pemblokiran akun dari berbagai kelompok serta penjelasan terbuka mengenai faktor-faktor yang memengaruhi rekomendasi dan jangkauan konten.
Ia juga menilai keputusan moderasi otomatis perlu disertai mekanisme peninjauan manusia apabila dimungkinkan secara teknis. Platform perlu menyediakan jalur pemulihan yang cepat bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat pembatasan atau pemblokiran yang keliru.
Dari sisi regulasi, Ramli mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, menurut dia, diperlukan aturan lebih tegas mengenai kewajiban platform menyediakan data algoritma untuk keperluan pengawasan dan audit independen.
Ia mengusulkan agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia sehingga akses audit dan permintaan keterangan dapat dilakukan lebih mudah. Pemerintah juga dapat menerapkan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan dan denda yang sebanding dengan pendapatan perusahaan hingga pemutusan akses sebagai langkah terakhir.
Ramli turut menilai UU ITE perlu dievaluasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi. Selain itu, Indonesia perlu mempertimbangkan undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan (AI), mengingat aturan etika yang ada dinilai belum cukup mengikat.
Menurut dia, penguatan transparansi dan pengawasan perlu diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas platform, tanpa mengabaikan perlindungan data, rahasia dagang, dan hak pengguna.
Dengan mekanisme yang dapat diperiksa secara independen, distribusi konten diharapkan lebih adil dan dugaan shadowban dapat ditangani berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.