NADIKABAR.COM — Mantan presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Abdulqawi A. Yusuf menilai bahwa dunia membutuhkan “momen Bandung” baru, berupa koalisi negara-negara yang siap menegakkan hukum internasional seperti pada Konferensi Bandung 1955.

“Kita membutuhkan semua negara yang meyakini supremasi hukum dan siap menegakkannya di tingkat internasional untuk membentuk koalisi serupa dengan koalisi yang dibentuk di Bandung pada 1955, guna membela supremasi hukum serta mengatasi konflik-konflik,” kata Abdulqawi di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan saat merespons pertanyaan mengenai apakah dunia memerlukan Konferensi Bandung baru di tengah konflik bersenjata dan tantangan terhadap penerapan hukum yang konsisten dalam “Kuliah Umum: Tatanan Hukum Internasional dan Global Selatan” yang diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta.

Menurutnya, Konferensi Bandung saat itu berperan sebagai katalis bagi upaya negara-negara lain untuk menegakkan hukum serta menghapus kolonialisme dan pelanggaran hak asasi manusia, seraya menyatakan bahwa dunia perlu kembali melakukan inisiatif yang serupa.