Pakar hukum internasional asal Somalia itu kemudian menyebutkan Deklarasi tentang Hubungan Bersahabat Antar-Bangsa yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1970, serta menyatakan bahwa dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk merundingkan dan merampungkan deklarasi tersebut.

“Pada akhirnya deklarasi itu menjadi salah satu deklarasi terpenting yang pernah dihasilkan oleh PBB dalam upaya mengoperasionalkan supremasi hukum internasional. Jadi kita memerlukan inisiatif serupa, terkait isu penentuan nasib sendiri dan kepentingan masyarakat,” ujar Abdulqawi.

Selain itu, mantan hakim ICJ itu juga menjawab pertanyaan tentang Myanmar dan prinsip non-intervensi dengan mengaitkannya dengan Konferensi Bandung 1955.

Abdulqawi mengatakan bahwa Konferensi Bandung 1955 secara tegas menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan seruan pembebasan bangsa-bangsa terjajah tidak dapat dipisahkan dari tuntutan penghormatan terhadap hak asasi manusia.