Konferensi Bandung 1955 secara jelas menegaskan bahwa hak tersebut harus dihormati di seluruh dunia, seraya menilai bahwa prinsip non-intervensi pada 1955 memiliki makna yang berbeda dengan pemahamannya saat ini.
“Pada masa itu, hampir seluruh negara di dunia menganggap hak asasi manusia sebagai urusan internal, bukan urusan internasional. Namun, saat ini kita tahu bahwa hampir semua negara anggota PBB memandang perlindungan hak asasi manusia sebagai masalah yang menjadi perhatian semua bangsa,” jelasnya.
Menurutnya, hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di mana pun berada. Karena itu, perlindungan terhadap hak seluruh umat manusia merupakan kepentingan bersama.
Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta dalam rangka peringatan 80 tahun Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2026.