NADIKABAR.COM — Mantan presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Abdulqawi A. Yusuf menilai bahwa dunia membutuhkan “momen Bandung” baru, berupa koalisi negara-negara yang siap menegakkan hukum internasional seperti pada Konferensi Bandung 1955.

“Kita membutuhkan semua negara yang meyakini supremasi hukum dan siap menegakkannya di tingkat internasional untuk membentuk koalisi serupa dengan koalisi yang dibentuk di Bandung pada 1955, guna membela supremasi hukum serta mengatasi konflik-konflik,” kata Abdulqawi di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan saat merespons pertanyaan mengenai apakah dunia memerlukan Konferensi Bandung baru di tengah konflik bersenjata dan tantangan terhadap penerapan hukum yang konsisten dalam “Kuliah Umum: Tatanan Hukum Internasional dan Global Selatan” yang diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta.

Menurutnya, Konferensi Bandung saat itu berperan sebagai katalis bagi upaya negara-negara lain untuk menegakkan hukum serta menghapus kolonialisme dan pelanggaran hak asasi manusia, seraya menyatakan bahwa dunia perlu kembali melakukan inisiatif yang serupa.

Pakar hukum internasional asal Somalia itu kemudian menyebutkan Deklarasi tentang Hubungan Bersahabat Antar-Bangsa yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1970, serta menyatakan bahwa dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk merundingkan dan merampungkan deklarasi tersebut.

“Pada akhirnya deklarasi itu menjadi salah satu deklarasi terpenting yang pernah dihasilkan oleh PBB dalam upaya mengoperasionalkan supremasi hukum internasional. Jadi kita memerlukan inisiatif serupa, terkait isu penentuan nasib sendiri dan kepentingan masyarakat,” ujar Abdulqawi.

Selain itu, mantan hakim ICJ itu juga menjawab pertanyaan tentang Myanmar dan prinsip non-intervensi dengan mengaitkannya dengan Konferensi Bandung 1955.

Abdulqawi mengatakan bahwa Konferensi Bandung 1955 secara tegas menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan seruan pembebasan bangsa-bangsa terjajah tidak dapat dipisahkan dari tuntutan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Konferensi Bandung 1955 secara jelas menegaskan bahwa hak tersebut harus dihormati di seluruh dunia, seraya menilai bahwa prinsip non-intervensi pada 1955 memiliki makna yang berbeda dengan pemahamannya saat ini.

“Pada masa itu, hampir seluruh negara di dunia menganggap hak asasi manusia sebagai urusan internal, bukan urusan internasional. Namun, saat ini kita tahu bahwa hampir semua negara anggota PBB memandang perlindungan hak asasi manusia sebagai masalah yang menjadi perhatian semua bangsa,” jelasnya.

Menurutnya, hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di mana pun berada. Karena itu, perlindungan terhadap hak seluruh umat manusia merupakan kepentingan bersama.

Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta dalam rangka peringatan 80 tahun Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2026.