Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas ini menilai, kebijakan mempertahankan tarif pajak juga sejalan dengan pendekatan optimalisasi basis pajak atau tax base, dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan tarif atau tax rate.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak selalu harus meningkatkan penerimaan melalui kenaikan tarif. Optimalisasi basis pajak dapat menjadi pilihan dengan memperluas kepatuhan dan mengoptimalkan potensi wajib pajak yang sudah ada.
"Jadi, pilihan kebijakan tersebut dari perspektif teori sesuai pendekatan strategi optimalisasi pada basis pajak (tax base) dibanding strategi berbasis tarif pajak (tax rate)," kata Prof Marsuki.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga aktivitas ekonomi agar tidak tertekan akibat meningkatnya biaya transaksi. "Artinya, Pemprov lebih fokus pada strategi intensifikasi fiskal, digitalisasi layanan, dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak," lanjut Prof Marsuki.
Lebih jauh, Prof Marsuki menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Terutama apabila dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang efisien, bertanggung jawab, dan transparan.