NADIKABAR.COM — Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mengingatkan agar aturan tersebut tetap berada pada tujuan awal.

Trubus mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara untuk memulihkan aset yang berasal dari kejahatan.

"Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut," kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

"Namun, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya," sambungnya.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset. Namun, juga harus memastikan kewenangan tersebut tak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Dia mengatakan kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset merupakan kewenangan besar yang menyangkut hak warga negara. Sebab itu, aturan tersebut harus mengatur secara jelas mengenai batas kewenangan, prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, serta pengawasan.

"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power," ujarnya.

Dia mengaku khawatir perampasan aset bisa dipakai untuk memberi tekanan terhadap lawan politik atau kelompok kritis. Dia mengatakan dalam konteks penegakan hukum, risikonya juga tak kalah serius.