"Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang pemerasan, transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum," jelasnya.
Dia mengatakan perhatian Komisi III DPR terhadap arsitektur pencegahan abuse of power merupakan salah satu bagian penting yang harus dikawal. Menurutnya, perampasan aset tidak hanya berbicara mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan, dasar pembuktian yang digunakan, hingga perlindungan terhadap warga apabila terjadi kesalahan.
"Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum," jelasnya.
Trubus juga menanggapi polemik mengenai belum adanya draf resmi RUU Perampasan Aset versi Komisi III DPR yang dapat diakses masyarakat. Dia menilai persoalan tersebut harus dilihat sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Menurutnya, berbagai konsep RUU yang beredar belum dapat dianggap sebagai draf resmi yang mewakili sikap Komisi III.
"Komisi III saat ini masih menghimpun masukan untuk penyusunan draf awal dan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPR telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, organisasi profesi hukum, praktisi, dan berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga menyatakan masih akan melanjutkan rangkaian RDPU serta menerima masukan tertulis dari masyarakat," ujarnya.
"Karena itu, publik memang berhak meminta transparansi, tetapi transparansi juga perlu ditempatkan pada tahap yang tepat. Yang terpenting adalah ketika draf awal dan naskah akademik resmi telah terbentuk, keduanya harus segera dibuka kepada publik agar masyarakat dapat membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah berlangsung lebih jauh," sambungnya.
Trubus juga menyoroti wacana memasukkan konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji secara hati-hati karena berkaitan dengan perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
"Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum," katanya.