"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," tambahnya.
Menurutnya, pembedaan tersebut bukan sekedar perdebatan akademik. Dia mengatakan kesalahan menempatkan norma bisa menimbulkan implementasi di kemudian hari.
Dia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipandang hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan pemulihan aset juga relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, seperti pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Trubus menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset memang penting. Sebab, masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan.
Namun, dia mengingatkan kualitas undang-undang tidak hanya diukur dari kecepatan pengesahan. Menurutnya, ada tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU tersebut, yakni efektivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara, kewenangan aparat dengan sistem pengawasan, serta percepatan pembentukan aturan dengan kebutuhan menghasilkan regulasi yang tepat.
"RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara," ungkapnya.
"Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang," imbuh dia.