NADIKABAR.COM β Pakar hukum Ari Yusuf Amir mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk membedakan keputusan bisnis yang sah dengan tindak pidana.
Ari mengatakan peningkatan kapasitas tersebut penting untuk mencegah keputusan bisnis yang dilakukan dengan kewenangan dan itikad baik dipandang sebagai tindak pidana, terutama apabila RUU Perampasan Aset nantinya mengatur mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
βAparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya,β kata Ari dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Ari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan bisnis perlu dibedakan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melanggar hukum).
Ari menilai ketidakmampuan membedakan kedua hal tersebut dapat berdampak terhadap penerapan prinsip business judgment rule (pelindungan hukum bagi jajaran direksi atau manajemen perusahaan) dan limited liability (tanggung jawab terbatas) yang memberikan perlindungan dalam aktivitas bisnis dan korporasi.