“Risikonya, perlindungan terhadap BJR (business judgment rule) dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita,” kata Ari.

Ia juga menyoroti kecenderungan kerugian dalam kegiatan bisnis langsung dikaitkan dengan tindak pidana. Menurut Ari, kerugian merupakan bagian yang dapat terjadi dalam aktivitas bisnis dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis, ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi, belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi dianggap pasti pidana, kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” kata Ari.

Oleh karena itu, Ari menilai pemahaman aparat terhadap konteks bisnis perlu diperkuat, terutama apabila mekanisme perampasan aset diterapkan dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan korporasi.

“Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami,” kata Ari.