Ari juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum perlu lebih cermat membedakan kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sebenarnya.

β€œSering kali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” ujar Ari.

Untuk itu, ia merekomendasikan kepada Komisi III DPR RI agar penguatan kompetensi aparat menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

β€œTingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA (mutual legal assistance/bantuan hukum timbal balik)dan pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana)” ujar dia.

Ari mengatakan penguatan tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tetap dapat diarahkan untuk mengejar hasil tindak pidana, sekaligus menjaga perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dilakukan secara sah.