NADIKABAR.COM — Pakar hukum M. Said Bakhri mendorong mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan tidak hanya untuk mengambil hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengatakan pemulihan aset harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum sehingga tindakan penelusuran, penyitaan, perampasan hingga pengelolaan aset memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat," kata Said dikutip dari keterangan tertulisnya.

Dalam kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Senin, Said mengatakan seluruh aset yang dirampas negara perlu dicatat secara tertib dan diaudit.

Penggunaan hasil perampasan juga harus dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan informasi yang memang wajib dirahasiakan.

Ia menilai mekanisme tersebut penting agar pemberantasan tindak pidana tidak justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan baru dalam pengelolaan aset hasil perampasan.