Said juga meminta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik.
Hubungan keluarga, kedekatan dengan pelaku, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah, kata dia, tidak boleh secara otomatis menjadi dasar perampasan aset seseorang.
Warga, menurut dia, harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela hak, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila tindakan aparat terbukti keliru atau melanggar hukum.
Di sisi lain, Said mendorong negara memperkuat asset recovery terhadap pelaku tindak pidana, termasuk dalam perkara tindak pidana pajak, dengan tetap mematuhi asas-asas hukum.
"Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah," katanya.
Menurut dia, perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana sekaligus membantu memulihkan kerugian negara dan masyarakat.