Said juga mendorong agar cakupan perampasan aset dapat menjangkau tindak pidana lain di luar korupsi yang merugikan masyarakat. Namun, perluasan tersebut harus disertai batasan yang jelas mengenai tindak pidana serta hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
Ia mengingatkan rumusan yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi menyeret harta yang diperoleh secara sah serta merugikan pihak yang tidak terlibat.
Oleh karena itu, parameter mengenai tindak pidana, aset, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat perlu dirumuskan secara jelas dan terukur.
Said menilai RUU Perampasan Aset perlu segera dituntaskan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset.
"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," ucapnya.