NADIKABAR.COM — Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment karena perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

"Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel dan karenanya penempatannya dalam undang-undang pidana materiel," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Said, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme yang berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum atas perbuatan, tindak pidana, atau pidana formil.