Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pakar Hukum minta RUU Perampasan Aset tak atur kekayaan tak wajar
Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment kar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 10:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Said menekankan kekayaan tidak wajar juga harus diperiksa melalui proses pembuktian yang adil sehingga ketidakwajaran kekayaan tidak semestinya menjadi vonis otomatis.
"Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.