Ia mengatakan pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.

"Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata dia.