Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pakar Hukum minta RUU Perampasan Aset tak atur kekayaan tak wajar
Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment kar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 10:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Ia mengatakan pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.
"Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.