NADIKABAR.COM — Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment karena perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

"Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel dan karenanya penempatannya dalam undang-undang pidana materiel," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Said, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme yang berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum atas perbuatan, tindak pidana, atau pidana formil.

Ia mengatakan pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.

"Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata dia.

Said menekankan kekayaan tidak wajar juga harus diperiksa melalui proses pembuktian yang adil sehingga ketidakwajaran kekayaan tidak semestinya menjadi vonis otomatis.

"Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," katanya.