Bagian kedua mengulas kewenangan dan tanggung jawab direksi dalam praktik bisnis melalui prinsip business judgment rule (BJR), penemuan hukum notaris dalam pembuatan akta autentik, serta pertanggungjawaban notaris dari perspektif hukum pidana.

Sementara itu, bagian ketiga membahas peran notaris dalam dinamika hukum bisnis, termasuk perjanjian, penjaminan, dan hukum berbasis syariah.

Adapun bagian keempat mengangkat persoalan hukum agraria atau pertanahan dan hukum keperdataan, sedangkan bagian kelima membahas perkembangan hukum perkawinan, keluarga, dan waris.

"Kalau saya lihat dari isi tulisan-tulisan para penulis itu sangat luar biasa, bagus sekali. Tulisan-tulisan ini telah mengikuti perkembangan sistem hukum yang berlaku, khususnya dalam bidang kenotariatan dan hukum keperdataan," kata Dadang.

Ia menjelaskan proses penyuntingan buku dilakukan tanpa mengubah substansi pemikiran para penulis.

Penyuntingan lebih difokuskan pada aspek teknis, seperti format penulisan, tipografi, penggunaan bahasa, pemilihan diksi, catatan, serta penyesuaian istilah dengan kaidah bahasa baku.

Apabila ditemukan bagian yang memerlukan penjelasan substansial, editor terlebih dahulu berkoordinasi dengan penulis bersangkutan.