NADIKABAR.COM — Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim mengemukakan bahwa illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Menurut ia, pengaturan hukum soal illicit enrichment lebih condong masuk ke bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset adalah produk hukum acara pidana atau formil.
"Tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," kata Said Karim saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Said juga mengatakan bahwa UU Perampasan Aset perlu dirancang dengan penuh kehati-hatian guna menghindari potensi timbulnya aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang.