Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pakar: "Illcit enrichment" tak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset
Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim mengemukakan bahwa illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar tidak perlu diatur dalam Ra
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," kata dia.
Selain itu, ia meminta Komisi III DPR RI tidak justru melahirkan banyak celah hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara.
Said menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset juga harus diatur ruang lingkupnya agar tidak menjadi luas, dan tak semua jenis pidana masuk. Jika banyak jenis pidana masuk maka kewenangan aparat penegak hukum juga semakin meluas.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.