"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," kata dia.

Selain itu, ia meminta Komisi III DPR RI tidak justru melahirkan banyak celah hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara.

Said menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset juga harus diatur ruang lingkupnya agar tidak menjadi luas, dan tak semua jenis pidana masuk. Jika banyak jenis pidana masuk maka kewenangan aparat penegak hukum juga semakin meluas.