"Alat kriteria aset yang dapat dirampas atau tidak dalam RUU ini harus jelas dan diperketat. Tidak boleh terlalu luas atau melahirkan ketidakjelasan," katanya.

Selain itu, tambah Said, perlu ada lembaga independen sebagai pengelola dan pengawas pelaksanaan UU Perampasan Aset, baik bersifat internal maupun eksternal.

"Pengalaman di negara-negara lain, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam Undang-Undang Perampasan Sset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," katanya.