NADIKABAR.COM — Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim mengemukakan bahwa illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Menurut ia, pengaturan hukum soal illicit enrichment lebih condong masuk ke bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset adalah produk hukum acara pidana atau formil.

"Tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," kata Said Karim saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Said juga mengatakan bahwa UU Perampasan Aset perlu dirancang dengan penuh kehati-hatian guna menghindari potensi timbulnya aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang.

"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," kata dia.

Selain itu, ia meminta Komisi III DPR RI tidak justru melahirkan banyak celah hukum dalam penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara.

Said menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset juga harus diatur ruang lingkupnya agar tidak menjadi luas, dan tak semua jenis pidana masuk. Jika banyak jenis pidana masuk maka kewenangan aparat penegak hukum juga semakin meluas.

"Alat kriteria aset yang dapat dirampas atau tidak dalam RUU ini harus jelas dan diperketat. Tidak boleh terlalu luas atau melahirkan ketidakjelasan," katanya.

Selain itu, tambah Said, perlu ada lembaga independen sebagai pengelola dan pengawas pelaksanaan UU Perampasan Aset, baik bersifat internal maupun eksternal.

"Pengalaman di negara-negara lain, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam Undang-Undang Perampasan Sset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," katanya.