NADIKABAR.COM — Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam RUU Perampasan Aset, dibahas secara hati-hati. Dia menilai konsep illicit enrichment perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar," kata Trubus, Sabtu (26/9/2026).

"Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil," lanjutnya.

Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Maka, salah satu fokusnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum.

"Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum," kata Trubus.

Situasinya, kata dia, berbeda jika illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru. Dia mengatakan jika illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana baru, persoalannya masuk ke ranah hukum pidana materiil.

"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," ujarnya.