Dia mengatakan kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga sejumlah kejahatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meski pelakunya telah dijatuhi pidana.

"Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan," kata Trubus.

Sebab itu, Trubus mendorong pembentuk undang-undang menentukan secara jelas karakteristik tindak pidana. Sekaligus, kata dia, hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.

"Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan," ujarnya.

Trubus mengatakan pengalaman sejumlah negara dapat menjadi bahan perbandingan dalam menyusun aturan. Namun, menurutnya, Indonesia tidak dapat sekadar menyalin model hukum dari negara lain.

"Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia," kata Trubus.