Menurut Trubus, pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan akademik. Kesalahan dalam menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan saat aturan diterapkan.

"Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik," katanya.

"Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," lanjut Trubus.

Trubus mengingatkan illicit enrichment tak semestinya dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, pembentuk undang-undang perlu menentukan terlebih dahulu konstruksi hukum, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktian, serta rezim hukum yang tepat.

"Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan," kata Trubus.

Trubus juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipersepsikan hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan asset recovery juga relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.

"Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat," lanjutnya.