NADIKABAR.COM — Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan iklim investasi bagi dunia usaha.
"Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil," kata Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menilai kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh melahirkan ketidakpastian baru, terutama terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku.
Kepastian tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan yang diambil pemerintah.