"Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang nantinya memperoleh tanah," kata Sudarsono.
Pemerintah, lanjut dia, juga harus memastikan terlebih dahulu bagaimana status hukum tanah tersebut sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Menurut Sudarsono, perlindungan terhadap hak yang telah diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria, melainkan justru diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Sudarsono menyoroti ketentuan mengenai objek reforma agraria yang mencakup berbagai kategori tanah, yang memerlukan penjelasan tegas mengenai akibat hukum terhadap hak yang telah ada.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda dalam pelaksanaan di lapangan, terutama bagi dunia usaha yang memerlukan kepastian peraturan.