"Investor memahami bahwa regulasi dapat berubah seiring perkembangan kebijakan. Yang lebih penting adalah kemampuan pelaku usaha untuk memperkirakan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan," ujar dia.
Ia mengatakan, kepastian hukum bagi investasi sangat berkaitan dengan prediktabilitas.
Investor membutuhkan kejelasan mengenai status hukum tanah, keabsahan hak atau izin, kriteria tanah yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, prosedur penetapan, kedudukan pemegang hak, akibat hukum penetapan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
"Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan," kata Sudarsono.