NADIKABAR.COM — Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan iklim investasi bagi dunia usaha.
"Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil," kata Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menilai kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh melahirkan ketidakpastian baru, terutama terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku.
Kepastian tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan yang diambil pemerintah.
"Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang nantinya memperoleh tanah," kata Sudarsono.
Pemerintah, lanjut dia, juga harus memastikan terlebih dahulu bagaimana status hukum tanah tersebut sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Menurut Sudarsono, perlindungan terhadap hak yang telah diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria, melainkan justru diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Sudarsono menyoroti ketentuan mengenai objek reforma agraria yang mencakup berbagai kategori tanah, yang memerlukan penjelasan tegas mengenai akibat hukum terhadap hak yang telah ada.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda dalam pelaksanaan di lapangan, terutama bagi dunia usaha yang memerlukan kepastian peraturan.
"Investor memahami bahwa regulasi dapat berubah seiring perkembangan kebijakan. Yang lebih penting adalah kemampuan pelaku usaha untuk memperkirakan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan," ujar dia.
Ia mengatakan, kepastian hukum bagi investasi sangat berkaitan dengan prediktabilitas.
Investor membutuhkan kejelasan mengenai status hukum tanah, keabsahan hak atau izin, kriteria tanah yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, prosedur penetapan, kedudukan pemegang hak, akibat hukum penetapan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
"Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan," kata Sudarsono.