NADIKABAR.COM β Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan kepastian hukum dan langkah pencegahan perlu didorong seiring dengan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan," kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sanksi hukum dapat memberikan efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran.
"Apalagi jika daerah tersebut memiliki tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, akumulasi bahan mudah terbakar, atau areal open access. Menurut saya, perlu adanya evaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan ujar Zainal.
Berdasarkan data MapBiomass pada bulan JanuariβAgustus 2026, luas lahan kebakaran sekitar 83 persen berada di luar konsesi perusahaan.