"Pemerintah perlu mengevaluasi penerapan strict liability, terutama dalam menentukan nilai ganti rugi yang dituntut, karena selama ini tuntutan yang diajukan tidak jelas dampaknya terhadap pencegahan kebakaran pada masa depan," jelasnya.
Ia juga menyatakan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa tidak hanya mengandalkan gugatan hukum, tapi lebih mengutamakan pencegahan melalui pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, sistem peringatan dini, serta pemadaman terpadu.
Dalam penegakan hukum, negara-negara itu juga tidak menerapkan strict liability secara otomatis terhadap setiap kebakaran, melainkan menggunakan dasar pertanggungjawaban kausalitas apakah perusahaan sebagai penyebab kebakaran atau tidak.
"Indonesia perlu belajar bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil," ujar Zainal.