Artinya, pengendalian yang hanya bertumpu pada pengawasan terhadap perusahaan belum menjangkau seluruh wilayah risiko kebakaran nasional.
"Setiap wilayah yang terbakar berulang seharusnya menjadi prioritas audit untuk mengetahui penyebab, kegagalan pencegahan, dan pihak yang memiliki kewajiban pengendalian," ujarnya.
Berdasarkan statistik kebakaran lahan dari tahun ke tahun, Zainal mengatakan penerapan strict liability belum terbukti efektif menyelesaikan persoalan karhutla karena kebakaran masih terus berulang, meskipun gugatan terhadap perusahaan telah banyak diajukan.
Zainal menambahkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak kerap menjadi perhatian, khususnya terkait penentuan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di area konsesi.