NADIKABAR.COM β€” Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan kepastian hukum dan langkah pencegahan perlu didorong seiring dengan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan," kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sanksi hukum dapat memberikan efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran.

"Apalagi jika daerah tersebut memiliki tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, akumulasi bahan mudah terbakar, atau areal open access. Menurut saya, perlu adanya evaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan ujar Zainal.

Berdasarkan data MapBiomass pada bulan Januari–Agustus 2026, luas lahan kebakaran sekitar 83 persen berada di luar konsesi perusahaan.

Artinya, pengendalian yang hanya bertumpu pada pengawasan terhadap perusahaan belum menjangkau seluruh wilayah risiko kebakaran nasional.

"Setiap wilayah yang terbakar berulang seharusnya menjadi prioritas audit untuk mengetahui penyebab, kegagalan pencegahan, dan pihak yang memiliki kewajiban pengendalian," ujarnya.

Berdasarkan statistik kebakaran lahan dari tahun ke tahun, Zainal mengatakan penerapan strict liability belum terbukti efektif menyelesaikan persoalan karhutla karena kebakaran masih terus berulang, meskipun gugatan terhadap perusahaan telah banyak diajukan.

Zainal menambahkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak kerap menjadi perhatian, khususnya terkait penentuan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di area konsesi.

"Pemerintah perlu mengevaluasi penerapan strict liability, terutama dalam menentukan nilai ganti rugi yang dituntut, karena selama ini tuntutan yang diajukan tidak jelas dampaknya terhadap pencegahan kebakaran pada masa depan," jelasnya.

Ia juga menyatakan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa tidak hanya mengandalkan gugatan hukum, tapi lebih mengutamakan pencegahan melalui pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, sistem peringatan dini, serta pemadaman terpadu.

Dalam penegakan hukum, negara-negara itu juga tidak menerapkan strict liability secara otomatis terhadap setiap kebakaran, melainkan menggunakan dasar pertanggungjawaban kausalitas apakah perusahaan sebagai penyebab kebakaran atau tidak.

"Indonesia perlu belajar bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil," ujar Zainal.